Selasa, 22 Januari 2013

Sejarah VOC di Indonesia


Armada Belanda yang pertama berusaha mencapai Indonesiadipimpin oleh Van Neck, namun ekspedisi ini gagal. Pada tahun 1595 armada Belanda yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman dan Pieter de Kaizer berangkat menuju Indonesia. Mereka menyusuri pantai barat Afrikalalu sampai ke Tanjung Harapan. Dari sana, mereka nengarungi Samudra Hindiadan masuk ke Indonesia melalui Selat Sunda lalu tiba di Banten.
            Armada ini tidak diterima di Banten karena Belanda bersikap kasar. Kemudian dari Banten, armada ini bermaksud menuju Maluku untuk membeli rempah-rempah namun ternyata gagal mencapai Maluku. Cornelis de Houtman kembali ke negerinya  pada tahun 1597 dan ia disambut sebagai penemu jalan Indonesia.
            Setelah de Houtman, armada Belanda datang susul-menyusulhal ini mengaibatkan lalu lintas Belanda-Indonesia menjadi ramai. Armada Belanda yang pertama mencapai Maluku adalah armada kedua. Mereka berhasil melakukan pembelian rempah-rempah disana.

LAHIRNYA VOC
            Untuk mengatasi persaingan antara pedagang-pedagang Belanda sendiri. Pada tanggal 20 Maret 1682 Belanda membentuk VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Persekutuan Dagang Hindia Timur atas usulan Johan Van Oldenbarneveld. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan perserikatan dagang Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham. Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalkan VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.
VOC terdiri 6 Bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII (XVII Tuan-Tuan). Kamers menyumbangkan delegasi ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan; delegasi Amsterdam berjumlah delapan.Di Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie). Tujuan pembentukan VOC tidak lain  adalah menghindari persaingan anar pengusaha Belanda (intern) serta mampu mengahadapi persaingan dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis sebagai musuhnya (ekstern). VOC dipimpin oleh De Heren Zulventien (Dewan Tujuh Belas) yang berkedudukan di Amsterdam. Oleh pemerintah Belanda VOC diberi oktroii (hak-hak istimewa). Artinya dengan hak-hak tersebut berarti VOC memiliki kekuasaan seperti suatu negara.
Hak-hak istimewa adalah sebagai berikut: (hak monopoli dan hak kedaulatan)
1.     Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
2.     Memonopoli perdagangan
3.     Mencetak dan mengedarkan uang sendiri
4.     Mengadakan perjanjian
5.     Menaklukan perang dengan negara lain
6.     Menjalankan kekuasan kehakiman
7.     Pemungutan pajak
8.     Memiliki angkatan perang sendiri
9.     Mengadakan pemerintahan sendiri
            Untuk melaksanakan kekuasaannya di Indonesia diangkatlah jabatan Gubernur Jenderal VOC, seperti Pieter Both merupakan Gubernur Jenderal VOC yang pertama yang memerintah tahun 1610-1619di Ambon. Jan Vieiterzoon Coen, merupakan Gubernur Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia) karena letaknya trategis di tengah-tengah Nusantara sehingga nenudahkan pelayaran ke Belanda. Sedangkan dalam  melaksanakan pemerintahan, VOC banayk menggunakan tenaga bupati. Sementara bangsa Cina dipercaya untuk pemungutan pajak dengan cara menyewakan desa dengan selama waktu yang diperlukan.
            Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan perluasan serta campur tanagn dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara antara lain Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa, serta Maluku. Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia, VOC meningkatkan kekuasaan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makassar, Jayakarta dan lain-lain.

CARA BELANDA MELAKUKAN MONOPOLI PERDAGANGAN DI NUSANTARA
1.     Melakukan pelayaran Hongi (Hongi Tockten) untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempahkepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis, dan Denmark. Hal ini banayk dijumpai di pelabuhan bebas Makassar.
2.     Melakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mempertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan.
3.     Perjanjian dengan raja-raja setempat, terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang diperlukan VOC dengan harga yang diteapkan VOC. Penyerahan wajib disebut Verplichte Leverantie.
4.     Rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak, yang disebut dengan istilah Contingenten.
            Namun seiring dengan perkembangan perubahan dan kebutuhan di Eropa dari rempah-rempah ke tanaman industri yaitu kopi, gula, dan teh maka pada abad ke-18 VOC mengalihkan perhatiannya untuk menanam ke tiga jenis barang komoditi tersebut.

KEMUNDURAN VOC
            Sejak tahun 1780-an terjadi peningkatan biaya dan menurunnya hasil penjualan, yang menyebabkan kerugian perusahaan dagang tersebut. Hal ini disebabkan oleh korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pegawai VOC di Asia Tenggara, dari pejabat rendah hingga pejabat tinggi, termasuk para residen. Misalnya beberapa residen Belanda memaksa rakyat untuk menyerahkan hasil produksi kepada mereka dengan harga yang sangat rendah, dan kemudian dijual lagi kepada VOC melalui kenalan atau kerabatnya yang menjadi pejabat VOC dengan harga yang sangat tinggi.
            Karena korupsi, lemahnya pengawasan administrasi dan kemudian konflik dengan pemerintah Belanda sehubungan dengan makin berkurangnya keuntungan yang ditransfer ke Belanda karena dikorupsi oleh para pegawai VOC di berbagai wilayah, maka kontrak VOC yang jatuh tempo pada 31 Desember 1979 tidak diperpanjang lagi dan secara resmi dibubarkan tahun 1799. Setelah dibubarkan, plesetan VOC menjadi Vergaan Onder Corruptie (Hancur karena korupsi).
            Setelah VOC dibubarkan, daerah-daerah yang telah menjadi kekuasaan VOC, diambil-alih termasuk utang VOC sebesar 134 juta gulden oleh Pemerintah Belanda, sehingga dengan demikian politik kolonial resmi ditangani sendiri oleh Pemerintah Belanda. Yang menjalankan politik imperialisme secara sistematis, dengan tujuan menguasai seluruh wilayah, yang kemudian dijadikan sebagai daerah otonomi yang dinamakan India-Belanda (Nederlands-IndiĆ«) di bawah pimpinan seorang Gubernur Jenderal.
            Gubernur Jenderal VOC terakhir, Pieter Gerardus van Overstraten (1797 – 1799), menjadi Gubernur Jenderal Pemerintah India-Belanda pertama (1800 – 1801).
            Pada 20 Mei 2005, KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB) menuntut Pemerintah Belanda untuk:
1.     Mengakui Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
2.     Meminta Maaf Kepada Bangsa Indonesia atas Penjajahan, Perbudakan, Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Atas Kemanusiaan.