Armada Belanda yang pertama berusaha mencapai
Indonesiadipimpin oleh Van Neck, namun ekspedisi ini gagal. Pada tahun 1595
armada Belanda yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman dan Pieter de Kaizer
berangkat menuju Indonesia. Mereka menyusuri pantai barat Afrikalalu sampai ke
Tanjung Harapan. Dari sana, mereka nengarungi Samudra Hindiadan masuk ke Indonesia
melalui Selat Sunda lalu tiba di Banten.
Armada ini
tidak diterima di Banten karena Belanda bersikap kasar. Kemudian dari Banten,
armada ini bermaksud menuju Maluku untuk membeli rempah-rempah namun ternyata
gagal mencapai Maluku. Cornelis de Houtman kembali ke negerinya pada tahun 1597 dan ia disambut sebagai penemu
jalan Indonesia.
Setelah de
Houtman, armada Belanda datang susul-menyusulhal ini mengaibatkan lalu lintas
Belanda-Indonesia menjadi ramai. Armada Belanda yang pertama mencapai Maluku
adalah armada kedua. Mereka berhasil melakukan pembelian rempah-rempah disana.
LAHIRNYA VOC
Untuk mengatasi
persaingan antara pedagang-pedagang Belanda sendiri. Pada tanggal 20 Maret 1682
Belanda membentuk VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Persekutuan Dagang
Hindia Timur atas usulan Johan Van Oldenbarneveld. Disebut Hindia Timur karena
ada pula VWC yang merupakan perserikatan dagang Hindia Barat. Perusahaan ini
dianggap sebagai perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham. Meskipun
sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini
istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri
yang istimewa. Misalkan VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi
dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.
VOC terdiri 6 Bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk
Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini
berkumpul sebagai Heeren XVII (XVII Tuan-Tuan). Kamers menyumbangkan delegasi
ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan;
delegasi Amsterdam berjumlah delapan.Di Indonesia VOC memiliki sebutan populer
Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama
lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. VOC (Verenigde Oost-Indische
Compagnie). Tujuan pembentukan VOC tidak lain
adalah menghindari persaingan anar pengusaha Belanda (intern) serta
mampu mengahadapi persaingan dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis
sebagai musuhnya (ekstern). VOC dipimpin oleh De Heren Zulventien (Dewan Tujuh
Belas) yang berkedudukan di Amsterdam. Oleh pemerintah Belanda VOC diberi oktroii
(hak-hak istimewa). Artinya dengan hak-hak tersebut berarti VOC memiliki
kekuasaan seperti suatu negara.
Hak-hak istimewa adalah sebagai berikut: (hak monopoli dan hak
kedaulatan)
1.
Dianggap
sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
2.
Memonopoli
perdagangan
3.
Mencetak
dan mengedarkan uang sendiri
4.
Mengadakan
perjanjian
5.
Menaklukan
perang dengan negara lain
6.
Menjalankan
kekuasan kehakiman
7.
Pemungutan
pajak
8.
Memiliki
angkatan perang sendiri
9.
Mengadakan
pemerintahan sendiri
Untuk
melaksanakan kekuasaannya di Indonesia diangkatlah jabatan Gubernur Jenderal
VOC, seperti Pieter Both merupakan Gubernur Jenderal VOC yang pertama yang
memerintah tahun 1610-1619di Ambon. Jan Vieiterzoon Coen, merupakan Gubernur
Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia)
karena letaknya trategis di tengah-tengah Nusantara sehingga nenudahkan
pelayaran ke Belanda. Sedangkan dalam melaksanakan pemerintahan, VOC banayk
menggunakan tenaga bupati. Sementara bangsa Cina dipercaya untuk pemungutan
pajak dengan cara menyewakan desa dengan selama waktu yang diperlukan.
Setelah
berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan perluasan serta
campur tanagn dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara antara lain Mataram,
Banten, Banjar, Sumatra, Gowa, serta Maluku. Akibat hak monopoli yang
dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan
kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia,
VOC meningkatkan kekuasaan militernya serta membangun benteng-benteng seperti
di Ambon, Makassar, Jayakarta dan lain-lain.
CARA BELANDA
MELAKUKAN MONOPOLI PERDAGANGAN DI NUSANTARA
1.
Melakukan
pelayaran Hongi (Hongi Tockten) untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang
dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung
rempah-rempahkepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis, dan Denmark. Hal
ini banayk dijumpai di pelabuhan bebas Makassar.
2.
Melakukan
Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah
mempertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen
berlebihan.
3.
Perjanjian
dengan raja-raja setempat, terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil
bumi yang diperlukan VOC dengan harga yang diteapkan VOC. Penyerahan wajib
disebut Verplichte Leverantie.
4.
Rakyat
wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak, yang disebut dengan istilah
Contingenten.
Namun
seiring dengan perkembangan perubahan dan kebutuhan di Eropa dari rempah-rempah
ke tanaman industri yaitu kopi, gula, dan teh maka pada abad ke-18 VOC
mengalihkan perhatiannya untuk menanam ke tiga jenis barang komoditi tersebut.
KEMUNDURAN VOC
Sejak tahun
1780-an terjadi peningkatan biaya dan menurunnya hasil penjualan, yang
menyebabkan kerugian perusahaan dagang tersebut. Hal ini disebabkan oleh
korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pegawai VOC di Asia
Tenggara, dari pejabat rendah hingga pejabat tinggi, termasuk para residen.
Misalnya beberapa residen Belanda memaksa rakyat untuk menyerahkan hasil
produksi kepada mereka dengan harga yang sangat rendah, dan kemudian dijual
lagi kepada VOC melalui kenalan atau kerabatnya yang menjadi pejabat VOC dengan
harga yang sangat tinggi.
Karena
korupsi, lemahnya pengawasan administrasi dan kemudian konflik dengan
pemerintah Belanda sehubungan dengan makin berkurangnya keuntungan yang
ditransfer ke Belanda karena dikorupsi oleh para pegawai VOC di berbagai
wilayah, maka kontrak VOC yang jatuh tempo pada 31 Desember 1979 tidak
diperpanjang lagi dan secara resmi dibubarkan tahun 1799. Setelah dibubarkan,
plesetan VOC menjadi Vergaan Onder Corruptie (Hancur karena korupsi).
Setelah VOC
dibubarkan, daerah-daerah yang telah menjadi kekuasaan VOC, diambil-alih termasuk
utang VOC sebesar 134 juta gulden oleh Pemerintah Belanda, sehingga dengan
demikian politik kolonial resmi ditangani sendiri oleh Pemerintah Belanda. Yang
menjalankan politik imperialisme secara sistematis, dengan tujuan menguasai
seluruh wilayah, yang kemudian dijadikan sebagai daerah otonomi yang dinamakan
India-Belanda (Nederlands-Indiƫ) di bawah pimpinan seorang Gubernur Jenderal.
Gubernur
Jenderal VOC terakhir, Pieter Gerardus van Overstraten (1797 – 1799), menjadi
Gubernur Jenderal Pemerintah India-Belanda pertama (1800 – 1801).
Pada 20 Mei
2005, KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB) menuntut Pemerintah Belanda untuk:
1.
Mengakui
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
2.
Meminta
Maaf Kepada Bangsa Indonesia atas Penjajahan, Perbudakan, Pelanggaran HAM Berat
dan Kejahatan Atas Kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar