Minggu, 06 Oktober 2013

Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara







KATA PENGANTAR
     Puji syukur kita panjatkan kehairat Allah SWT, atas rahmat-Nya sehingga penulis telah dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMA NEGERI 9 Bogor.
            Dalam penulisan makalah ini, penulis merasa masih banyak kekurangan materi maupun teori tentang pancasila.
            Dalam penulisan dan menyusun makalah, penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.

Daftar Isi
            KATA PENGANTAR...................................................................................... 2
            BAB I             - PENDAHULUAN.............................................................................. 3
                        -LATAR BELAKANG......................................................................... 3
1.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara
                        -RUMUSAN MASALAH.................................................................... 3
1.      Kapan Asal Mula Pancasila ?
2.      Apa Pengertian Pancasila ?
                        -TINJAUAN PENULISAN.................................................................. 4
           
            BAB II – TINJAUAN PUSTAKA................................................................... 5
            BAB III – PEMBAHASAN............................................................................. 7
            BAB IV – PENUTUP....................................................................................... 8
1.      Kesimpulan
2.      Saran
3.      Daftar Pustaka
           
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
            Sejak BPUPKI mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, konsep Pancasila telah diwacanakan oleh para tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia pada waktu itu. Negara Indonesia tidak akan terbentuk jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Pancasila sebagai ideologi mencerminkan nilai dan pandangan yang mendasar bagi kehidupan rakyat Indonesia





RUMUSAN MASALAH
1.      Kapan Asal Mula Pancasila ?
2.      Apa Pengertian Pancasila ?










TINJAUAN PENULISAN
Sejak kelahiran (1 Juni 1945) Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai dengan permintaan ketua. Menurut Soekarno, pembicaraan-pembicaraan terdahulu belum menyampaikan dasar Indonesia Merdeka. Bahkan Soekarno menyatakan :
Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan, bahwa Philosofische Groundslag diatas mana kita mendirikan negara Indonesia, tidak lain adalah Waltanschauung. Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi Waltanschauung yang kita harapkan tidak lain adalah persatuan philosofische graoundslag. Untuk itu Soekarno menegaskan sebagai berikut :
Apakah itu ? Pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya : apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan ? Mendirikan negara Indonesia Merdeka yang namanya saya Indonesia Merdeka, tetapi hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan yang kaya, untuk memberi pada satu golongan bangsawan ? Apakah maksud kita begitu ? Sudah tentu ! Baik saudara–saudara yang bernama kaum kebangsaan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendidikan suatu negara “semua buat semua” Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi “semau buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang akan saya kupas lagi. Maka, yang selalu mendengung di salam saya punya jiwa, bukan saja didalam beberapa hari didalam sidang Dokuritsu zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun 1981, 25 tahun lebih, ialah : dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan”. (sekretariat negara, 1995 : 71)
Paparan berikut Soekarno menyatakan filosofische principe yang kedua adalah internasionalisme. Pada saat menegaskan pengertian internasionalisme, Soekarno menyatakan bahwa internasionalisme bukanlah berarti kosmopolitisme, yang menolak adanya kebangsaan, bahkan beliau menegaskan :
“Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar didalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme. “Seraya mengutip ucapan Gandhi, beliau menegaskan my nasionalisme is humanity. Pada saat menjelaskan prinsip dasar ketiga, Soekarno menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara “Semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”, oleh karenanya saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Demikian berikutnya untuk prinsip dasar yang keempat Soekarno mengusulkan prinsip kesejahteraan ialah prinsip tidak akan ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka. Prinsip dasar kelima adalah prinsip Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan itu, Soekarno menjelaskan :
Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai dasar negara (philosofische grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status (kedudukan) yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
3.      TIM CATHA EDUKATIF, 2006. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk SMA/MA Kelas XII




              















BAB III
PEMBAHASAN
Ø  ASAL MULA PANCASILA
a.    Asal Mula Langsung
Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1.      Asal Mula Bahan ( kausa materialis )
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila. Pada hakikatnya, nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Asal Mula Bentuk ( kausa formalis )
Asal Mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dan dibahas oleh para petinggi bangsa ( The Founding Fathers ) dan beberapa anggota BPUPKI.
3.      Asal Mula Karya ( kausa efisien )
Asal mula yang menjadikan Pancasila dari sebelumnya sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Pengesahan tersebut dibuat setelah diadakan pembahasan, baik dalam sidang – sidang BPUPKI maupun Panitia Sembilan.
4.      Asal Mula Tujuan ( kausa finalis )
Para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan ( dalam hal ini termasuk Soekarno dan Hatta ) yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila. Kemudia, tujuan tersebut akhirnya ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
b.    Asal Mula Tidak Langsung
Asal mula sebelum terjadinya Proklamasi Kemerdekaan. Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari – hari bangsa Indonesia.
Ø  PENGERTIAN PANCASILA
            Istilah Pancasila dikenal pertama kali pada zaman Kerajaan Majapahit. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Sutasoma tulisan Empu Tantular dan buku Negerakertagama tulisan Empu Prapanca. Dalam kedua buku tersebut Pancasila ditulis dengan istilah Pancasilakrama, artinya berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan yang lima. Kelima sendi tersebut, yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh bersifat dengki, tidak boleh berbohong, serta tidak boleh mabuk minuman keras.

BAB IV
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
            Melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para masyarakat sekarang.
2.      SARAN
            Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
3.      DAFTAR PUSTAKA
3.             TIM CATHA EDUKATIF, 2006. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk SMA/MA Kelas XII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar